Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Soal PSBB Transisi Jakarta: Yang Kini Boleh Dilakukan dan Masih Dilarang

Kompas.com - 05/06/2020, 10:07 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyatakan, PSBB ini merupakan masa transisi. Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni 2020.

Selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa kelonggaran, mulai dari membolehkan warga beraktivitas hingga tempat-tempat usaha kembali beroperasi.

Namun, masih ada pula hal-hal yang dilarang selama masa transisi.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi

Berikut tanya jawab soal yang boleh dilakukan dan masih dilarang selama masa transisi.

Apakah warga boleh menerima tamu di rumah?

Jawabannya boleh. Tetapi, jumlah tamu yang datang harus dibatasi agar tetap bisa menjaga jarak aman.

Apakah warga boleh beraktivitas di luar rumah?

Warga diperbolehkan berkegiatan di luar rumah asalkan sehat. Warga juga wajib memakai masker selama beraktivitas di luar. Warga yang tidak memakai masker terancam denda Rp 250.000.

Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Terancam Denda Rp 250.000

Jika berpergian menggunakan kendaraan pribadi, apakah jumlah penumpang masih dibatasi?

Kendaraan pribadi boleh mengangkut penumpang penuh atau sesuai kapasitas tempat duduk. Asalkan, penumpang yang diangkut masih satu keluarga.

Jika bukan mengangkut keluarga, penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Berikutnya, apakah jumlah penumpang kendaraan umum juga dibatasi?

Jawabannya iya, jumlah penumpang kendaraan umum masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Bagaimana dengan ojek online? Apakah boleh mengangkut penumpang?

Boleh. Ojek online maupun ojek konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Namun, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang mulai 8 Juni

Apakah boleh ibadah di rumah ibadah?

Boleh. Pemprov DKI memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah mulai Jumat (5/6/2020) ini, termasuk shalat Jumat.

Masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin. Namun, peribadatan harus dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Bagaimana dengan bekerja di kantor? Apakah perkantoran sudah boleh beroperasi?

Aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020.

Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.

Perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor agar tidak terjadi penumpukan pada satu waktu.

Baca juga: Perkantoran Jakarta Buka 8 Juni, Karyawan yang Masih di Daerah Bisa Ajukan SIKM

Lalu, apakah warga boleh berkunjung ke tempat-tempat rekreasi?

Boleh saja, asalkan sehat. Tempat rekreasi indoor dan outdoor serta kebun binatang diperbolehkan buka mulai 20-21 Juni 2020, sedangkan pantai boleh dibuka pada 13-14 Juni 2020.

Bagaimana dengan ibu hamil dan anak-anak?

Ibu hamil dan anak-anak masih dilarang berkunjung ke tempat-tempat rekreasi selama PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ibu hamil, anak-anak, dan warga lanjut usia belum boleh berkegiatan selama masa transisi. Alasan dia, tiga kelompok itu masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19.

Baca juga: Anak-anak hingga Ibu Hamil di Jakarta Belum Boleh Beraktivitas selama PSBB Transisi

Berikutnya, selama masa transisi, apakah warga boleh makan di restoran?

Boleh. Sebab, restoran mandiri boleh menyediakan fasilitas makan di tempat mulai 8 Juni mendatang.

Namun, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dalam satu waktu dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya.

Restoran juga dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.

Baca juga: Protokol Restoran Saat PSBB Transisi di Jakarta: Makan di Tempat Boleh, Prasmanan Dilarang

Bagaimana dengan kegiatan olahraga? Apakah warga boleh berolahraga di luar?

Kegiatan olahraga outdoor bisa dilakukan mulai hari ini. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, pengelola prasarana olahraga tidak diperbolehkan mengadakan acara keolahragaan yang mengundang penonton.

Baca juga: Prasarana Olahraga Outdoor Dibuka Jumat Besok, tapi Dilarang Ada Kegiatan dengan Penonton

Kemudian, apakah warga boleh menggelar resepsi pernikahan selama masa transisi?

Resepsi pernikahan, sunatan, festival rakyat, dan pasar malam yang sifatnya mengumpulkan banyak orang belum diizinkan digelar di Jakarta pada masa PSBB transisi.

Lalu, apakah akses keluar masuk wilayah Jakarta dilonggarkan selama masa PSBB transisi?

Tidak. Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Punya SIKM

Karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor mulai 8 Juni kini bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta.

Bagaimana cara mengajukan SIKM?

Warga bisa mengajukan SIKM dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id.

Setelah itu, klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta".

Seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com