Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.
"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf, silakan putar balik," jelasnya.
Para petugas, kata dia, sudah disosialisasikan soal hal ini. Maka, warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta.
"Begitu melintasi pos, dia cukup tunjukkan ini (e-KTP)," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, berangsur-angsur dilonggarkan setelah masa larangan perjalanan orang untuk mudik berakhir.
Salah satu bentuk pelonggaran adalah penumpang pesawat kini tidak lagi harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatang menegaskan, aturan lama terkait pemberlakuan SIKM tidak lagi berlaku setelah diterbitkan surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Penangana Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
"(SIKM) untuk keberangkatan tidak," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Kadishub: Penumpang di Bandara Soetta yang Mau Masuk Jakarta Tetap Perlu SIKM
Namun, lanjut Febri, pemeriksaan penumpang yang tiba dan menuju Jakarta diserahkan kembali pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain tak lagi memasukkan SIKM sebagai syarat penerbangan, Bandara Soekarno -Hatta juga mengurangi check point atau titik verifikasi dokumen.
Febri mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari sebelumnya empat check point.
Dia mengemukakan, proses verifikasi yang dipersingkat itu setelah beragam syarat dokumen oleh Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dikurangi dan hanya harus membawa dua dokumen.
Adapun dua check point dimaksud adalah verifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau rapid test dan langsung melakukan clearance di petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Baca selengkapnya di sini.