JAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa pembunuh anak dan ayah di Lebak Bulus, Jakarta, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.
Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Pengacara: Tuntutan Terlalu Sadis
Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).
Awal mula kasus
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Baca juga: Kakak Pupung Sebut Aulia Kesuma Pernah Minta Dibuatkan Akta Waris untuk Anaknya
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.