Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Polisi Penyerang Novel Dibebaskan

Kompas.com - 15/06/2020, 22:11 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette polisi yang didakwa menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Kuasa hukum menilai, apa yang didakwakan terhadap Rahmat tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Pihak kuasa hukum membacaan lembar pleidoi (pembelaan) terdakwa Rahmat kadir Mahulette.

Baca juga: Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...

Sebelumnya Rahmat Kadir didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan.

Ia juga meminta agar Rahmat mendapat pemulihan harkat martabat dan nama baiknya.

"Mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap kuasa hukum yang menyampaikan pleidoi.

Baca juga: Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...

Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Unsur pertama yaitu terkait penganiayaan berat.

Kuasa hukum menilai gangguan pengelihatan yang dialami Novel terjadi akibat penanganan media dan tidak kooperatifnya Novel di masa perawatan.

Unsur kedua yang tak terpenuhi ialah terkait penganiayaan berencana. Kuasa hukum menyampaikan apa yang dilakukan Rahmat merupakan spontanitas semata.

Adapun Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com