Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Menangkan Anies soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Kompas.com - 23/06/2020, 13:27 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Dalam perkara ini, Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Anies.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H

Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut.

Yayan berujar, PT Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: SK Dibatalkan, Anies Diwajibkan Proses Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau H

Gugatan izin reklamasi Pulau H

Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.

Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui SK tersebut, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Baca juga: DKI Batal Tunjuk Denny Indrayana Hadapi Banding Gugatan Reklamasi Pulau H

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H.

Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Baca juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait SK Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019.

PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.

Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Baca juga: Banding Ditolak, Anies Wajib Batalkan SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.

Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II.

MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com