JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan, hanya 32,93 persen siswa SMP yang bisa diterima di SMA dan SMK Negeri pada tahun ajaran 2020/2021.
Hal ini berdasarkan daya tampung SMA Negeri di Jakarta pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 28.428.
Adapun daya tampung untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri sebanyak 19.182.
Dengan demikian, daya tampung secara keseluruhan di sekolah negeri SMA dan SMK di DKI Jakarta adalah 47.610.
Baca juga: Meski Tuai Polemik, Disdik DKI Tetap Gunakan Aturan PPDB yang Sudah Ada
Sementara siswa SMP yang bakal lulus, baik swasta maupun negeri, sebanyak 153.016, sedangkan yang baru lulus SMA sebanyak 144.598.
Nahdiana menuturkan, dari jumlah tersebut maka sebagian siswa SMP harus masuk ke sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung di sekolah negeri.
Hal ini diungkapkan Nahdiana setelah rapat antara Komisi E, orangtua murid, Dinas Pendidikan DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Tapi, kalau bicara masuk negeri, kemampuan negeri itu sudah dilihat 30 persen dan 22 persen, itu yang akan dilakukan seleksi. Jadi mau apa pun bentuk seleksinya, jadi pasti ada yang harus sekolah di swasta," kata Nahdiana dalam rekaman yang diterima dari Humas DPRD, Rabu (24/6/2020) malam.
Baca juga: Polemik Jalur Zonasi PPDB di DKI, Dianggap Pentingkan Siswa Berusia Tua
Sementara itu, daya tampung untuk SMA swasta di DKI sebanyak 35.244 dan SMK swasta sebesar 71.388. Jika ditotalkan sebesar 106.632.
Meski demikian, Nahdiana menjamin semua siswa di DKI bakal tertampung di sekolah baik negeri maupun swasta.
"Ada surat instruksi yang kami keluarkan pada tanggal 5 Mei, untuk kesiapan tahun ajaran baru memastikan tidak ada lulusan yang tidak bisa sekolah. Kalau soal daya tampung, ketika bicara sekolah negeri dan swasta, antara daya tampung dengan lulusan lebih besar daya tampung. Jadi kan tidak ada anak yang tidak sekolah," jelasnya.
Diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.