Anaknya makin kecewa saat mengetahui bahwa teman satu sekolahnya lolos ke SMP negeri karena usianya yang lebih tua.
Menurut Astuti, kondisi tersebut tidak hanya dirasakan sang anak, tetapi juga murid lain.
"Kami kan orangtua suka diskusi di grup WA (WhatsApp). Pada kecewa, anak-anaknya juga sedih lah enggak lolos," kata Astuti.
Baca juga: PPDB Jakarta dan Polemik soal Prioritas Siswa Berusia Lebih Tua...
Sementara itu, Savira berujar, adiknya juga menjadi murung karena tak lolos di SMA negeri pilihannya.
"Adik saya sekarang bawaannya diem melulu. Pusing juga dia belum keterima di mana-mana," ucapnya.
PPDB jalur zonasi diprotes oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).
Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.
"Zonasi itu sesuai dengan namanya harusnya zona ya jadi jarak. Karena dengan semangat supaya kemacetan di Jakarta ini bisa ditekan kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu. Tapi ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ucap Dewi, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Meski Tuai Polemik, Disdik DKI Tetap Gunakan Aturan PPDB yang Sudah Ada
Dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB, seleksi jalur zonasi diurutkan berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Menurut Dewi, hal ini menjadi tidak adil karena anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah namun berusia muda bakal kalah dengan usia yang lebih tua.
Padahal seharusnya jalur zonasi mementingkan jarak sekolah seperti sebelumnya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai PPDB jalur zonasi ini tidak adil dan diskriminatif.
Dalam juknis PPDB tertulis, jika pendaftar melebihi daya kuota, maka diseleksi berdasarkan usia dimulai dari yang tertua.
Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.