JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi di Jakarta diprotes para orangtua siswa.
Mereka beranggapan mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut lebih mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Saat pendaftaran jalur zonasi dibuka pada Kamis (25/6/2020) lalu, banyak calon siswa berusia lebih muda tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Banyak calon siswa yang tidak lolos jalur zonasi walaupun tempat tinggalnya masih satu kelurahan bahkan berdekatan dengan gedung sekolah pilihannya.
Baca juga: Kisruh Jalur Zonasi PPDB DKI, Putra Nababan Sebut Anies Menambah Beban Masyarakat
Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian mengumumkan bahwa pihaknya telah menyediakan jalur zonasi baru dalam seleksi PPDB tahun ini.
Penambahan jalur baru ini merupakan tindak lanjut atas tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah negeri dan banyaknya siswa yang berhasil lolos dalam seleksi zonasi PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, jalur baru dalam PPDB tahun itu adalah zonasi bina RW sekolah.
"Hari ini kami mengumumkan, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan membuka jalur yang namanya Jalur Zonasi Untuk Bina RW Sekolah," ujar Nahdiana dalam diskusi daring, Selasa kemarin.
Menurut Nahdiana, PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah akan dibuka setelah proses seleksi jalur prestasi selesai dilakukan pada 4 Juli ini.
Sementara untuk lapor diri calon siswa yang lolos pada jalur tersebut dilakukan pada 6 Juli 2020.
Jalur baru PPDB ini sama dengan zonasi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan kelurahan calon siswa dengan sekolah.
Namun, pada jalur zonasi bina RW sekolah cakupannya diperkecil, yakni hanya untuk siswa yang tempat tinggalnya masih satu RW dengan sekolah.
Selain itu, Nahdiana menegaskan bahwa zonasi tingkat RW itu khusus untuk siswa lulusan 2020.
"Kami sampaikan di sini, ini hanya untuk lulusan tahun 2020. Khusus untuk tahun 2020. Jadi ini kami harus kami sampaikan. Tapi teknisnya, kami akan selesaikan dan kami akan umumkan segera," kata Nahdiana.
Meskipun jalur zonasi sudah diatur berdasarkan wilayah RW, seleksi calon siswa berdasarkan usia akan tetap digunakan.