Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dari Tahun Lalu, Raperda Depok Kota Religius Kini Tak Atur Etika Berpakaian

Kompas.com - 02/07/2020, 17:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ada hal yang berbeda dalam teknis pengusulan raperda Kota Religius oleh Pemerintah Kota Depok kepada DPRD pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sebelumnya, rancangan perda Kota Religius itu sudah diusulkan pada 2019, tetapi ditolak sehingga gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD.

Sorotan publik begitu deras kala itu, karena detail raperda telah memberi ruang bagi pemerintah untuk mencampuri urusan privat warganya.

Baca juga: Tahun Lalu Ditolak, Raperda Depok Kota Religius Kini Lolos Masuk Propemperda secara Kontroversial

Tahun ini, Pemkot Depok tak lagi mengusulkan draf raperda secara detail, tetapi hanya garis besar raperda dalam naskah ringkasan (executive summary).

"Hanya executive summary. Secara aturan memang dimungkinkan seperti itu," ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Kamis (2/7/2020).

Sebagai informasi, draf raperda Kota Religius secara detail tahun lalu menuai polemik. Aspek kehidupan individu diatur dalam raperda itu.

Pemerintah bahkan sampai menentukan sederet perbuatan yang dianggap tercela, mulai dari praktik riba, aliran sesat, hingga perbuatan syirik. Bahkan, ada butir yang mengatur etika berpakaian warganya.

Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Dalam naskah ringkasan yang memuat garis besar raperda Kota Religius tahun ini, urusan privat warga tak lagi dicampuri pemerintah terlalu jauh. Hal ini berbeda dengan draf versi detail yang diajukan tahun lalu.

Raperda Kota Religius yang diusulkan tahun ini justru terkesan menjamin bahwa setiap umat beragama punya akses beribadah yang setara dan dijamin pemerintah.

Misalnya, dalam naskah ringkas, Pemkot Depok hanya mengatur bahwa "pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pemeliharaan, peningkatan, dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud sesuai kewenangannya".

Selain itu, raperda Kota Religius tahun ini secara garis besar didesain menjadi dasar hukum bagi kegiatan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren atau sekolah minggu.

Akan tetapi, Ikravany mengaku masih skeptis. Ia menduga, desain draf raperda Kota Religius secara detail disembunyikan oleh Pemkot Depok.

"Bedanya, kali ini draf raperda-nya tidak disertakan. Mungkin disembunyikan," ujar Ikravany.

"Ini akan dibuatkan naskah akademiknya sebagai acuan bagi menyusun draf raperda," tambah dia.

Baca juga: Rancangan Perda Kota Religius Depok Dianggap Masih Bermasalah

Kompas.com berupaya menghubungi Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus, tetapi belum berkenan diwawancarai sampai berita ini disusun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com