Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Pemakaian Kantong Plastik dan Beragam Tanggapan Pelaku Usaha

Kompas.com - 03/07/2020, 08:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Apa pengganti kantong plastik sekali pakai?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, para pembeli dan pelaku usaha dapat beralih ke kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya, maupun materi daur ulang.

"Bisa juga kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali," kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) lalu.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta

Sementara itu, bagi para pembeli yang melakukan transaksi secara online, Andono mengimbau mereka untuk menerapkan tips belanja online ramah lingkungan untuk mengurangi timbunan sampah plastik.

"Para pembeli dapat mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, atau membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ucap Andono.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga membawa kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Begini, jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan itu. Jadi, belanja membawa kantong sendiri, justru itu yang dianjurkan," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu.

Anies menyampaikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan bertujuan untuk membebani para pelaku usaha. Menurut Anies, pelaku usaha memiliki hak untuk menyediakan atau menjual kantong belanja ramah lingkungan.

Anies mengungkapkan, tujuan utama penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

"Jadi, semangatnya bukan semangat mendorong toko-toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa, belanja bawa kantong sendiri," kata Anies.

Berapa lama sampah plastik sekali pakai bisa terurai?

Andono menjelaskan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tercatat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.

Tak hanya itu, tercatat 34 persen sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek.

Baca juga: Pelaku Usaha Harap Anies Terbitkan Pergub untuk Atur Produsen Kantong Plastik

"Jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," ujar Anando.

Apa sanksi bagi pelaku usaha yang tetap pakai kantong plastik sekali pakai?

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan apabila tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com