JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditugaskan mengawasi dan menjaga 23 pasar yang tersebar di wilayah Jakarta Utara.
Hal ini menindaklanjuti Surat Tugas Nomor 054/881 tentang Pemantauan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Aktivitas Masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: ASN DKI Pantau Pasar Tak Dapat Insentif, Kepala BKD: Tugas Abdi Negara
Berikut nama-nama pasar dan jumlah ASN yang mengawasi di wilayah Jakarta Utara:
- Pasar Sunter Podomoro diawasi 14 orang dalam 1 shift
- Pasar Pademangan Timur diawasi 14 orang dalam 1 shift
- Pasar Pluit diawasi 14 orang dalam 1 shift
- Pasar Teluk Gong diawasi 14 orang dalam 1 shift
- Pasar Muara Angke diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Pelita diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Sungai Bambu diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Kebon Bawang diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Anyar Bahari diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Pademangan Barat diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Pantai Indah Kapuk diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Koja Baru diawasi 14 orang dalam 1 shift
- Pasar Kelapa Gading diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Mandiri Kelapa Gading diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Rawa Badak diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Sukapura diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Waru diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Lontar diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Sinar diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Sindang diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Kalibaru diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Tugu diawasi 10 orang dalam 1 shift
- Pasar Walang Baru diawasi 10 orang dalam 1 shift
Baca juga: 5.000 ASN akan Disebar untuk Memantau 151 Pasar di Jakarta
Bila di total sebanyak 250 ASN Pemprov DKI akan mengawasi sebanyak 23 pasar secara serentak.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, para ASN setiap harinya akan mengawasi pasar mulai dari pagi hingga sore.
"Mulai dari jam 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB," kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Nantinya para ASN yang mengawasi pasar diminta untuk mengisi presensi kehadiran dengan menggunakan aplikasi timestamp.
"Mereka yang ditugaskan wajib lapor presensi dengan gunakan aplikasi timestamp dan berikan laporan sebagai input kinerjanya," ujar dia.
Baca juga: Kata Anies, Pasar dan KRL Jadi Tempat Penularan Covid-19
Bila tidak hadir tanta keterangan, maka ASN tersebut bakal mendapat sanksi sesuai ketentuan.
"Ketidakhadiran yang bersangkutan tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Sigit.
Adapun, Surat Tugas Nomor 054/881 diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Dalam surat itu, total seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang dikerahkan untuk memantau pasar di Ibu Kota adalah 5.000 orang.
Penugasan itu dimulai tanggal 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.