Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Copet yang Biasa Beraksi di Mal Kawasan Jakarta hingga Bandung

Kompas.com - 18/07/2020, 19:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap tiga pencopet berinisial AK (36), YS (23) dan TH (27) yang kerap beraksi di beberapa mal mewah kawasan Jakarta, Bekasi hingga Bandung.

Ketiga pelaku yang terdiri dari seorang pria dan dua perempuan itu ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) kemarin.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku itu bermula adanya laporan dari seseorang berinisial VV yang menjadi korban pencopetan oleh ketiga pelaku di Mal Kelapa Gading pada Mei 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Temukan Rambut di Tempat Penemuan Jasad Editor Metro TV Yodi Prabowo

"Sebuah ponsel Iphone 11 pro milik korban dicuri oleh para tersangka saat berbelanja," kata Rango dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).

Rango menjelaskan, para tersangka memiliki peranan masing-masing saat beraksi.

Saat itu, tersangka TH berperan mengalihkan perhatian korban yang berpura-pura mengikuti korban memilih bawang. Sementara AK mengawasi keadaan sekitar.

"YS dibelakang korban dan beraksi mengambil ponsel yang ada di dalam tas korban yang tidak tertutup. Setelah dapat dikantongi dan pergi. Kemudian mereka menjual ke daerah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat seharga Rp 5 juta," kata Rango.

Berdasarkan keterangannya, para pelaku telah melakukan pencopetan sudah puluhan kali sejak tahun 2018 di beberapa mal mewah yang ada di Jakarta, Bekasi dan Bandung.

Baca juga: Bantu Beli Sabu, Sekuriti Catherine Wilson Ikut Diciduk

"Para tersangka mengakui melakukan pencurian (modus) seperti yang sekarang ini sudah puluhan kali sejak 2018 di pusat-pusat perbelanjaan mewah," tutupnya.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa boks Iphone 11 pro, struk pembelian Ibox, dan tas pinggang.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurkan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com