JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) menjadi yang paling terdampak pandemi Covid-19 dibanding pelaku usaha mikro menengah dan modern.
"Situasi krisis yang kita hadapi saat ini agak berbeda dengan yang kita alami, paling tidak yang besar sekitar 23 tahun lalu di mana sektor mikro kecil pada waktu itu justru menjadi penopang," kata Anies dalam diskusi daring yang disiarkan melalui Zoom, Rabu (22/7/2020).
"Kalau sekarang, kita merasakan sektor mikro kecil itu terdampak, bahkan dibilang yang paling besar," sambungnya.
Baca juga: Karyawan Tempat Hiburan Unjuk Rasa: Pak Anies, Tolong Buka Tempat Hiburan
Oleh karena itu, Pemprov DKI tengah menyusun kebijakan-kebijakan untuk membantu para pelaku UMK agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan cara pendekatan induktif.
Artinya, Pemprov DKI akan mendengar keluhan-keluhan para pelaku UMK dan menyusun kebijakan untuk memenuhi kebutuhan mereka mulai dari fasilitas kredit usaha hingga pemasaran hasil usaha.
"Ini pendekatannya lebih induktif, jadi melihat apa yang dibutuhan, lalu itu yang disiapkan," ucap Anies.
Teranyar, lanjut Anies, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK.
Baca juga: Warga Diminta Tetap Jalani Protokol, Anies: Kita Berhadapan dengan Virus yang Tidak Pernah Lelah
Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem 'jemput bola'yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM)
DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
"Kami sendiri mulai sekarang lebih pro aktif menjangkau ekonomi mikro dan kecil mulai dari pemberian perizinan yang sifatnya jemput bola, mendatangi, lalu memberikan perizinan daripada menunggu mereka datang," tutur Anies.
"Kemudian mendatangi untuk membantu proses mereka bisa punya NPWP dan lain lain sehingga akses kepada pengkreditan jauh lebih mudah," sambungnya.
Baca juga: Bertemu BMPS, Pemprov DKI Minta Sekolah Swasta Tampung Siswa Terdampak Covid-19
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, ada dua jenis masa berlaku Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK dalam proses relaksasi di tengah pandemi Covid-19.
Bagi PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.
Apabila masa berlaku IUMK telah habis, maka perizinan akan ditinjau kembali pada tahun berikutnya. Benny berharap relaksasi perizinan IUMK dapat membantu pelaku UMK bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka masa berlaku IUMK hanya satu tahun.
Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.
Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.
Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.