JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan tercatat menjadi klaster penyebaran Covid-19 sejak fase kenormalan baru atau new normal digaungkan pemerintah.
Kasus-kasus Covid-19 di perusahaan-perusahaan bermunculan setelah pemerintah daerah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB transisi atau PSBB proporsional.
Berikut daftar klaster penyebaran Covid-19 di perusahaan-perusahaan di Jabodetabek.
Awal Juli lalu, karyawan pabrik PT Unilever Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan positif Covid-19.
Penyebaran SARS-CoV-2 bermula dari salah satu karyawan di bagian engineering pabrik teh tea based beverages (TBB) Unilever sakit dan mengalami gejala tertentu.
Karyawan tersebut dinyatakan positif Covid-19 setelah berobat ke salah satu rumah sakit.
Baca juga: Fakta Klaster Covid-19 Unilever di Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian langsung melacak dan memeriksa seluruh karyawan di TBB Unilever dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Hasilnya, 21 karyawan positif terinfeksi SARS-CoV-2.
Pemkab Bekasi juga memeriksa keluarga para karyawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 15 orang yang merupakan keluarga karyawan juga positif Covid-19.
Setelah adanya temuan karyawan positif Covid-19, Unilever menutup sementara operasional pabrik sejak 26 Juni 2020.
Baca juga: Perkantoran Jakarta Bisa Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19
Direktur Corporate Affairs dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso mengatakan, Unilever menerapkan protokol yang tegas dalam menangani kasus Covid-19 di seluruh kantor dan pabrik yang tersebar di 180 negara, termasuk di Indonesia.
Salah satunya dengan membagi zona pabrik.
"Kompleks pabrik Unilever Cikarang terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan zona kerja dan area produksi yang ketat. Karyawan hanya diperbolehkan bekerja di zona masing-masing dan tidak dapat melintas zona kerja dan area produksi untuk alasan apa pun," ucap Sancoyo, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Klaster Perkantoran Covid-19 Disebabkan Karyawan Terpapar di Luar Kantor
Unilever juga menerapkan sejumlah protokol keamanan di gedung TBB, seperti melarang perjalanan karyawan dan mengatur kerja dari rumah bagi karyawan yang biasa bekerja di kantor.
Kemudian, menyiagakan tim dokter perusahaan untuk membantu dan memantau kesehatan karyawan.
Unilever kini telah beroperasi kembali sejak Senin (20/7/2020).
Salah satu perusahaan Hitachi di kawasan industri Cikarang juga harus tutup sementara setelah seorang karyawannya dinyatakan positif Covid-19 pada Rabu (8/7/2020).
"Iya (ditutup). Ada satu orang (karyawan Hitachi terkonfirmasi positif) warga luar Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Bekasi Alamsyah, Kamis (9/7/2020).
Pemkab Bekasi kemudian melakukan penelusuran dan pelacakan kasus kepada karyawan Hitachi.
Ada 22 karyawan dan keluarganya yang dites swab. Hasilnya, mereka semua dinyatakan negatif Covid-19.
Baca juga: Karyawan Terpapar Covid-19, Perusahaan Hitachi di Kawasan Industri Cikarang Ditutup Sementara
Akibat kasus tersebut, gedung I extension perusahaan Hitachi ditutup satu hari.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, seluruh aktivitas di perusahaan Hitachi telah mengikuti protokol kesehatan.
"Ya sudah berjalan baik protokol kesehatannya, tetapi kan kita tidak tahu bagaimana dia (karyawan) di luar sana," tutur Sutomo, Jumat (10/7/2020).
Sebanyak tiga orang karyawan yang bekerja di toko bahan bangunan Mitra 10, Bogor, Jawa Barat, mulanya dinyatakan terinfeksi Covid-19, pada Juni lalu.
Pemerintah Kota Bogor kemudian melakukan tes swab terhadap 73 karyawan toko dan 12 orang anggota keluarga mereka.
Hasil pemeriksaan, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster Mitra 10 menjadi 12 orang.
Baca juga: Pasien Positif Klaster Mitra 10 Bogor Bertambah, Kini 12 Orang Terkonfirmasi
Rinciannya, 10 orang merupakan pegawai toko dan dua orang merupakan anggota keluarga pegawai.
Manajemen Mitra 10 juga menyemprot disinfektan di seluruh area toko agar toko kembali steril.
Teranyar, kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditutup sementara selama 14 hari terhitung, terhitung mulai 22 Juli sampai 4 Agustus 2020.
Direktur SDM dan Umum LPP RRI Nurhanuddin mengatakan, kantor ditutup sementara karena tiga karyawan RRI dinyatakan positif Covid-19.
Ketiganya berasal dari bagian RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Baca juga: Tiga Karyawan Positif Covid-19, Kantor RRI Jakarta Ditutup Sementara
Mereka diduga terpapar SARS-CoV-2 di lingkungan sekitar rumahnya.
"Betul, kantor RRI di Jalan Medan Merdeka Barat 4-5, Jakarta di-lockdown sebagai antisipasi pencegahan Covid-19 sehubungan adanya karyawan yang terkonfirmasi positif (Covid-19)," kata Nurhanuddin, Rabu (22/7/2020).
Karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama kantor ditutup sementara.
Baca juga: Karyawan RRI yang Positif Covid-19 Diduga Terpapar dari Lingkungan Rumah
Dengan demikian, penutupan sementara kantor tidak menghentikan siaran RRI.
"Semua WFH kecuali petugas operasional siaran Pro3 tetap mengudara 24 jam. Alhamdulillah, pusat pemberitaan RRI selaku satuan kerja yang mengelola Pro3 di lantai 7 gedung A steril dari Covid-19," ujar Nurhanuddin.
Sebelum RRI Jakarta, kantor RRI Surabaya sudah lebih dulu ditutup karena kasus Covid-19.
Baca juga: Saat RRI Surabaya Tak Mengudara karena Corona
Kantor RRI Surabaya baru akan dibuka kembali pada 27 Juli mendatang.
RRI Surabaya bahkan tak mengudara karena sejumlah karyawan positif Covid-19.
Selama tidak mengudara, RRI Surabaya full relay dari siaran Pro 3 RRI dari Jakarta.
Sebelum pemerintah menggaungkan new normal, kasus Covid-19 juga pernah ditemukan di perusahaan pada masa PSBB.
Salah satunya, yakni PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI).
Seorang karyawan YMMI dinyatakan positif Covid-19 pada April lalu.
Baca juga: Persebaran Kasus Covid-19 di Kawasan Industri, dari Toyota hingga Unilever
Produsen alat musik di Jakarta Timur itu diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama PSBB Jakarta.
Namun, setelah adanya karyawan yang terinfeksi SARS-CoV-2, perusahaan pun ditutup sementara selama 14 hari.
Selain karyawan YMMI, dua orang karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) juga dinyatakan positif Covid-19 pada Mei 2020.
Baca juga: 2 Karyawan Positif Covid-19, Toyota Jamin Keamanan Produk dan Layanan
Seorang karyawan merupakan pegawai kantor (non-produksi) di Pabrik Sunter TMMIN, Jakarta Utara, sedangkan seorang lainnya bekerja sebagai operator di Pabrik Karawang TMMIN.
Dengan adanya kasus tersebut, TMMIN melaksanakan protokol kesehatan, seperti deep cleaning, trace & test, serta protokol kesehatan lainnya.
TMMIN pun menghentikan sementara kegiatan operasional produksi sejak 11 Mei hingga 1 Juni 2020.
Pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 441 orang pada Selasa (21/7/2020), tertinggi sejak munculnya kasus perdana pada awal Maret 2020.
Dari 441 kasus, ada pasien yang dilaporkan berasal dari perkantoran.
"Perkantoran sebanyak dua kasus atau 0,5 persen," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Baca juga: Melihat Grafik Covid-19 Jakarta yang Kian Menanjak, Tertinggi 441 Kasus Baru dalam Sehari
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengakui, perkantoran bisa menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Menurut Widyastuti, ada sejumlah perkantoran di Ibu Kota yang melaporkan karyawannya terpapar Covid-19.
"Saya enggak hafal (jumlah kantor yang melaporkan kasus Covid-19), tapi dari tingkat perkantoran pusat, internal DKI, BUMN, kementerian lembaga, kantor swasta, organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI, mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti, kemarin.
Baca juga: Kadisnaker DKI: Belum Ada Aktivitas Perkantoran yang Dihentikan karena Covid-19
Menurut Widyastuti, klaster penularan Covid-19 di perkantoran berawal dari karyawan yang terpapar virus corona saat beraktivitas di luar kantor.
Karyawan yang terpapar Covid-19 dari luar kantor itu kemudian menularkan virus ke lingkungan perkantoran.
"Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak. Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya," kata dia.
Baca juga: Banyak Warga Tak Pakai Masker di Jakarta, Pemprov: Covid-19 Dianggap Sudah Aman
Karena itu, Widyastuti mengimbau para karyawan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalam maupun luar area perkantoran.
Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan, perkantoran memang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Alasan dia, perkantoran menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
"Kalau ada orang berkumpul risiko penularannya tinggi Covid-19 itu," ujar Iwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: 53 Tempat Hiburan di Jakarta Kena Sanksi Selama PSBB Transisi, dari Disegel hingga Didenda
Iwan menduga, munculnya klaster Covid-19 di perkantoran disebabkan minimnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Salah satunya soal pemakaian masker yang benar.
"Masker mesti dipakai saat ngomong saat rapat, kan masih kedengaran, tapi kebanyakan orang ngomong maskernya dilepas, ditaruh di leher, maskernya bisa jadi sudah tercemar," kata Iwan.
"Terus soal cuci tangan, itu sering diperhatikan atau tidak," lanjutnya.
Baca juga: Semua Kelurahan di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Tak Ada Lagi yang Nol Kasus
Oleh karena itu, Iwan mengimbau seluruh perkantoran benar-benar menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan dengan baik guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Selain itu, manajemen perkantoran juga harus membatasi aktivitas kerja para karyawan.
"Yang bisa dilakukan sebetulnya selain protokol kesehatan, kurangi jumlah orang yang berkumpul. Jangan semua masuk, digilir masuknya. Terus, jam kerjanya diperpendek. Itu mengurangi potensi terinfeksi," ucap Iwan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak ke 2.696 perusahaan selama periode 8 Juni hingga 23 Juli 2020.
Sidak dilakukan untuk mengetahui kesiapan perkantoran terhadap protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Menurut Andri, perkantoran-perkantoran di Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Kalau bicara protokol, kesiapan masing-masing perkantoran atau perusahaan, itu sudah bagus. Memang, yang perlu ditingkatkan dan diawasi adalah penerapannya," ucap Andri, kemarin.
"Terkadang di perusahaan itu sudah disiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Tapi, enggak ada yang negur kalau enggak pada cuci tangan," lanjutnya.
Sumber: Kompas.com (penulis: Stanly Ravel, Nursita Sari, Dean Pahrevi, Ade Miranti Karunia, Cynthia Lova, Dendi Ramdhani, Rindi Nuris Velarosdela, Ramdhan Triyadi Bempah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.