Vivick mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan pernah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebesar satu kilogram.
Pengungkapan kasus sabu seberat satu kilogram sekitar dua tahun lalu.
Empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu akan diproses secara hukum.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.