Polisi mengenali truk tersebut dari plat nomor truk BN 9221 OU.
"Orangnya beda. Jadi putus-putus (membawa truk). Jadi jadi Riau kan orang beda. Dia (dua tersangka) orang Cipulir. Ini sistem putus semua. Bisa jadi barangnya sudah ke mana-mana. Caranya sama, kan bisa jadi," ujarnya.
AP dan HG mengantarkan truk batu bata berisi narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tak dikenal.
Setelah menunggu hampir lima jam di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.
AP dan HG awalnya diperintahkan oleh pelaku utama peredaran sabu berinisial S untuk menyerahkan truk batu bata berisi sabu kepada seseorang.
Mereka dijadwalkan bertemu orang tersebut di Komplek Lemigas, Cipulir.
Info kedatangan seseorang yang ditunggu AP dan HG sejak pukul 20.00 WIB pada Rabu (29/8/2020) hingga pukul 01.00 WIB, tak kunjung datang.
AP dan HG sudah berniat untuk berpindah tempat dari Komplek Lemigas ke tempat lain.
"Dia sudah rasa was-was maksudnya dia pindah ke tempat aman. Mungkin mau sembunyikan di tempat mana ngga ngerti," tambah Vivick.
Saat AP dan HG bersiap memundurkan truk batu bata, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mereka.
Polisi masih mengejar seorang pelaku utama berinisial S terkait kasus ini.
Kasus sabu 131 kg ini merupakan pengungkapan kasus terbesar sepanjang sejarah Polres Metro Jakarta Selatan.
“Baru kali ini. Dalam sejarah Jakarta Selatan belum pernah terjadi sebesar ini (kasus sabu seberat 131 kilogram),” ujar Vivick.