Luka pukulan tersebut ada di bagian kepala belakang dan dagu korban. Di bagian tubuh korban juga terlihat luka lebam.
“Karena pukulan pertama korban masih sempat melawan, akhirnya kembali dipukul tersangka secara terus menerus hingga korban pingsan,” ujar Azis.
4. Curi harta korban
Tidak hanya membunuh, pelaku juga mencuri harta korban. Ia membawa kabur barang-barang itu ketika korban disangka pingsan usai dipukul palu dan dilakban mulutnya.
“Kemudian dari hasil tersebut ternyata pelaku juga melakukan pencurian barang-barang milik korban, diantaranya dua handphone, satu jam tangan dan ada beberapa perhiasan cincin dan anting-anting. Kemudian, sepeda motor dari korban juga dibawa,” ujar Azis.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Juga Curi Barang Berharga Korban
Usai membawa lari motor milik korban, lanjut Azis, FM juga sempat hendak menawari temannya untuk membeli motor tersebut.
“Rekan dari pelaku yang sempat ditawarkan sepeda motor dari korban untuk dijual,” tambahnya.
5. Dijerat pasal berlapis
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh FM merupakan pembunuhan berencana.
Pasalnya, FM merupakan orang yang sejak awal sudah menyewa kamar tempat korban kelak ia habisi.
FM juga sudah menyiapkan beberapa perlengkapan untuk menganiaya korban, seperti palu hingga lakban untuk membekap mulut korban.
"Spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Azis.
"Dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban. Sehingga pada timing tertentu dia mengeksekusi korban,” ucapnya.
FM disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP tentang pencurian demgan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” pungkas Azis.