JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam peraturan ini, tak hanya berlaku bagi denda yang harus dibayarkan, namun juga hukuman kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang sanksi sosial bagi pelanggar PSBB, warga yang tak menggunakan masker dihukum kerja sosial membersihkan fasilitas umum dalam jangka waktu 1 hingga 2 jam.
Baca juga: Langgar Aturan Kerja, 3 Perusahaan di Jaksel Kena Denda Rp 25 Juta
Jika aturan baru diterapkan, maka jam kerja sanksi sosial bisa ditambah kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker berulang kali.
Bahkan, jika terus menerus menyalahi aturan, bisa saja pelanggar akan membersihkan fasilitas umum selama seharian.
"Yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat (jam kerja sosial) dari yang awal. Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Bisa seharian," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Arifin berujar, saat ini peraturan baru tersebut masih digodok di Biro Hukum DKI Jakarta sebagai dasar hukum sanksi progresif.
Namun untuk hukuman sanksi sosial bisa saja langsung diterapkan tanpa menunggu pergub baru.
Pasalnya, regulasi baru itu diperlukan demi mengatur peningkatan nilai denda pelanggar PSBB.
"Kalau yang namanya nilai uang baru ada perubahan di Pergub. Kalau sanksi sosial bisa kita terapin," tuturnya.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Jakarta Bertambah 597, Dinkes DKI: Akumulasi Data Dua Hari
Untuk data hukuman sosial, Pemprov DKI juga akan membuat aplikasi baru untuk mencatat pelanggaran penggunaan masker.
"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.
Sebelumnya, Arifin mengatakan, peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB.
Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.
"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Anies Bangga Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis Se-Indonesia