JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda empat pada beberapa ruas jalan di Jakarta.
Namun penerapan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 justru menimbulkan pro dan kontra. Ada warga yang setuju, tetapi juga tak sedikit yang menolak dengan berbagai alasan.
Seperti Hairul Anwar (38), warga Beji, Depok ini mengaku tidak setuju penerapan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.
Meski alasan untuk dapat mengurai kemacetan, namun penerapan sistem tersebut di tengah pandemi dinilai sangat rentan menularkan penyakit Covid-19.
Baca juga: Jumlah Penumpang KRL Malah Turun Selama Penerapan Ganjil Genap Jakarta
"Seperti saya kerja di kawasan Sudiman, kalau tidak naik mobil, pasti dipaksa naik angkutan umum atau ojek online. Namanya angkutan masal kita tidak tahu orang yang mana yang terpapar. Apalagi ada istilah OTG," kata Hairul saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Sementara Ahfad (26), pengendara taksi online juga mengaku kesulitan mengambil order penumpang jika penerapan ganjil genap kembali diberlakukan.
Adanya sistem ganjil genap membuat Ahfad harus menyesuaikan rute yang sesuai dengan nomor kendaraanya.
"Kalau tidak ada gage (Ganjil Genap) kita mau ambil orderan ke mana saja bebas. Ini oderan penumpang belum normal seperti sebelum Covid-19, ditambah jalan dibatasi. Ramainya (orderan) kan pagi dan sore orang berangkat dan pulang kerja," kata warga Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan itu.
Berbeda dengan Ahmad Zaki, pengemudi ojek online mengaku adanya ganjil genap dapat memberikan keuntungan baginya.
Baca juga: Tak Ada Lonjakan Jumlah Penumpang MRT Saat Penerapan Ganjil Genap Jakarta
Menurutnya, beberapa pekerja yang naik angkutan umum dapat mengorder ojek online untuk sampai ke tempat kerja yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
"Misal naik MRT, dia turun di Stasiun GBK misalnya, tapi untuk sampai ke kantor masih cukup jauh, biasanya naik gojek. Seminggu kemarin sih pada seperti itu," kata Zaki.
Namun dalam penerapannya, Zaki tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 di Jakarta belum selesai.
"Lengkap pakai masker sarung tangan sama fiber pembatas penumpang," ucapnya.
Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.
Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.