Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19, Driver Ojol Untung tapi Pengguna Mobil Bingung

Kompas.com - 11/08/2020, 17:15 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda empat pada beberapa ruas jalan di Jakarta.

Namun penerapan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 justru menimbulkan pro dan kontra. Ada warga yang setuju, tetapi juga tak sedikit yang menolak dengan berbagai alasan.

Seperti Hairul Anwar (38), warga Beji, Depok ini mengaku tidak setuju penerapan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.

Meski alasan untuk dapat mengurai kemacetan, namun penerapan sistem tersebut di tengah pandemi dinilai sangat rentan menularkan penyakit Covid-19.

Baca juga: Jumlah Penumpang KRL Malah Turun Selama Penerapan Ganjil Genap Jakarta

"Seperti saya kerja di kawasan Sudiman, kalau tidak naik mobil, pasti dipaksa naik angkutan umum atau ojek online. Namanya angkutan masal kita tidak tahu orang yang mana yang terpapar. Apalagi ada istilah OTG," kata Hairul saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Sementara Ahfad (26), pengendara taksi online juga mengaku kesulitan mengambil order penumpang jika penerapan ganjil genap kembali diberlakukan.

Adanya sistem ganjil genap membuat Ahfad harus menyesuaikan rute yang sesuai dengan nomor kendaraanya.

"Kalau tidak ada gage (Ganjil Genap) kita mau ambil orderan ke mana saja bebas. Ini oderan penumpang belum normal seperti sebelum Covid-19, ditambah jalan dibatasi. Ramainya (orderan) kan pagi dan sore orang berangkat dan pulang kerja," kata warga Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan itu.

Berbeda dengan Ahmad Zaki, pengemudi ojek online mengaku adanya ganjil genap dapat memberikan keuntungan baginya.

Baca juga: Tak Ada Lonjakan Jumlah Penumpang MRT Saat Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Menurutnya, beberapa pekerja yang naik angkutan umum dapat mengorder ojek online untuk sampai ke tempat kerja yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

"Misal naik MRT, dia turun di Stasiun GBK misalnya, tapi untuk sampai ke kantor masih cukup jauh, biasanya naik gojek. Seminggu kemarin sih pada seperti itu," kata Zaki.

Namun dalam penerapannya, Zaki tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 di Jakarta belum selesai.

"Lengkap pakai masker sarung tangan sama fiber pembatas penumpang," ucapnya.

Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.

Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB.

Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com