JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyediakan alternatif pengganti kantong plastik agar masyarakat memiliki banyak pilihan.
Ia mengaku sempat menerima aduan masyarakat yang bingung mencari kantong lain selain kantong plastik terutama untuk belanjaan yang bersifat basah.
"Yang penting jangan plastik kresek konvensional seperti dulu yang sulit terurai sekitar 500 sampai 1.000 tahun. Namun, harus ada pilihan yang membuat masyarakat semakin diuntungkan, dan juga tidak terbebani. Jangan sampai solusinya hanya terbatas dan tidak banyak alternatif," ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020) malam.
Baca juga: Walhi Jakarta Sebut Larangan Kantong Plastik Belum Berjalan Maksimal
Taufik mengatakan, masih banyak toko atau mal yang menggunakan kertas atau spunbond (pp non woven) yang merupakan senyawa polypropylene (plastik konvensional), di mana masih mengandung mikroplastik.
Sementara penggunaan kantong belanja dengan kertas, selain sulit dipakai ulang, bisa menimbulkan masalah baru soal penebangan pohon.
"Sementara kalau pakai polypropylene atau kain spunbond itu adalah bahan yang sama untuk masker, APD, dan sebagainya. Sehingga ada kompetisi dan keterbatasan bahan mentah, yang nanti ujung-ujungnya akan memperbanyak impor bahan tersebut," jelasnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menyarankan Pemprov DKI Jakarta memaksimalkan penggunaan kantong-kantong dari daun, ranting, anyaman.
"Itu saya lihat bagus sekali. Tetapi memang masih ada keterbatasan terutama dari fungsional yang tidak rapat sehingga air-air bisa keluar atau menetes. Lalu juga lebih cepat rusak sehingga pakai ulangnya terbatas," terang Taufik.
Baca juga: Pembeli Tidak Dikenakan Sanksi jika Langgar Aturan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta
Untuk itu, Pemprov DKI harus bekerja sama dengan banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa memproduksi kantong alternatif.
Salah satu yang paling dimungkinkan adalah kantong berbahan dasar singkong karena tidak akan terkonsentrasi ke kertas atau polypropylene plastik.
"Jadi implementasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 baiknya mengakomodasi solusi-solusi inovatif juga. Yang penting semuanya berubah kearah green mulai dari perilaku, cara pakai kantong harus pakai ulang, sampai material-material inovatif yang ada," tutupnya.
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat sejak 2 Juli 2020.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.