Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bogor Setuju Pembentukan Lembaga untuk Integrasikan Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 05/09/2020, 20:18 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor menyetujui usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk lembaga baru yang tugasnya mengintegrasikan penataan ruang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Pembentukan lembaga baru yang diusulkan Kementerian ATR/BPN itu tujuannya agar ada penyelarasan perencanaan program antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Sabtu (5/9/2020).

Rencana pengintegrasian tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyelenggarakan rapat koordinasi pemantapan kelembagaan tim koordinasi penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur secara virtual melalui aplikasi zoom, yang diikuti Dedie A Rachim dari Kota Bogor.

Baca juga: Sofyan Djalil-Ridwan Kamil Sepakat Libatkan Aparat Hukum dalam Kelembagaan Jabodetabek-Punjur

Menurut Dedie A Rachim, ke depan perlu ada suatu mekanisme pertemuan yang lebih rutin membahas teknis untuk sinkronisasi seluruh langkah strategis lintas-wilayah, agar pembangunan di suatu wilayah merujuk kepada upaya besar menurunkan risiko bencana.

"Kami berharap ada pertemuan rutin dan bagaimana menyiapkan anggarannya. Anggaran itu harus lebih dominan ditanggulangi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga tujuan untuk mewujudkan penyelerasan Jabodetabek-Punjur bisa terealisasi,” kata dia.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menjelaskan rencana pengintegrasian kelembagaan BKSP Jabodetabekjur ke dalam tim koordinasi.

Pada paparan tersebut, Menteri ATR menjelaskan soal penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; pengendalian dan penertiban tata ruang; tata kelola kebijakan, insentif dan disinsentif; mekanisme koordinasi, pertemuan di tingkat menteri dan kepala daerah diusulkan tiga bulan sekali dan mekanisme di tingkat teknis.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, pada 13 April 2020.

Penerbitan Perpres tersebut tujuannya untuk mengatasi persoalan yang dihadapi di kawasan Jabodetabek-Punjur seperti banjir, kemacetan lalu lintas, pemukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com