2. Pelanggaran berulang sekali: denda maksimum Rp 5 juta
3. Pelanggaran berulang 2 kali: denda maksimum Rp 7,5 juta
4. Pelanggaran berulang 3 kali: denda maksimum Rp 10 juta
5. Tidak melunasi denda dalam 7 hari kerja: penutupan unit usaha hingga denda lunas.
Baca juga: Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat
Kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020.
Kini, berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok, Selasa (8/9/2020) malam, ada 673 kasus aktif/pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok.
Angka ini jauh di atas puncak gelombang pertama pada Mei 2020, dengan 383 kasus aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.