JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 221 pelanggar protokol kesehatan ditindak di hari pertama berlakunya pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Penindakan tersebut dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
"Ada 221 penindakan yang kita lakukan kemarin," ujar Kabid Humas Polda MEtro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Pola Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Hari Pertama PSBB, 7 Rumah Makan di Jakarta Timur Langgar Protokol Kesehatan
Yusri menjelaskan, 221 pelanggar tersebut diketahui melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker dan berkendara melebihi kapasitas.
"Dari 221 itu, di antaranya, 212 tidak pakai masker. Sedangkan 9 pelanggar lain itu kendaraan yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub Nomor 88 Tahun 2020," katanya.
Sejauh ini, ada delapan titik dijaga oleh petugas gabungan untuk mengawasi masyarakat yang beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Delapan titik itu di antaranya Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.
Yusri menegaskan, penindakan terhadap pelanggar tersebut bukan hanya dilakukan di delapan titik lokasi pengawasan, melainkan patroli di jalan.
"Kemudian ada satu lagi kegiatan secara preventif, kita lakukan patroli dengan skala besar, kami menemukan di jalan, kami lakukan penindakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.