Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe di Bekasi Bandel soal Protokol Kesehatan, Longgarnya Pengawasan Pemkot?

Kompas.com - 30/09/2020, 06:55 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran video dan foto ratusan pengunjung Kafe Broker di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan sedang berkerumun tanpa masker viral di media sosial.

Dalam foto dan video yang beredar itu, tampak ratusan pengunjung tengah berjoget ria tanpa masker dan berjarak.

Pengunjung asyik menikmati konser langsung mini di tengah pandemi yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Baca juga: Walkot Bekasi Akan Tes Swab Karyawan Kafe Broker jika Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Usai video itu beredar dan viral di medsos, pada Sabtu (25/9/2020) lalu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung bergegas menyegel kafe tersebut.

Kafe itu hanya disegel dan tak boleh melakukan aktivitas selama tiga hari dan diizinkan beroperasi kembali pada Selasa (29/9/2020).

“Hari ini (Sabtu), kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota dan Pak Dandim terkait kebijakan Kota Bekasi di mana untuk rumah makan atau kafe bisa beraktivitas sampai dengan jam 23.00 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi, Sabtu.

“Namun dalam kenyataanya untuk kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan ya, sehingga kami sepakat menyegel tempat tersebut,” lanjut dia.

Pengawasan lemah

Penyegelan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha menaati peraturan yang dibuat Pemerintah. Pasalnya dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 556/Kep.361-Disparbud/VI/2020 tertuang bahwa restoran, termasuk kafe diperbolehkan melayai dine-in (makan di tempat) asal menerapkan physical distancing 1,2 meter jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya.

Lalu, pengunjung dan pekerja di restoran tersebut juga diwajibkan menggunakan masker.

Kemudian, pelaku usaha juga tidak boleh menerima pengunjung lebih dari 50 persen dari kapasitas normal.

Pada Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 juga diedarkan tata cara protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional yang harus ditaati pelaku usaha restoran.

Restoran termasuk kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Untuk pengunjung yang makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah pukul 21.00 WIB, maka pengunjung hanya dibolehkan take away (bawa pulang) hingga pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ini Kata Pemilik soal Kafe Broker yang Disegel Setelah Foto Kerumunan Pengunjung Viral

Meski sejumlah aturan telah dibentuk Pemerintah, namun rupanya masih banyak restoran maupun kafe yang melanggar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com