JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan berupaya memulihkan sektor perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.
Aturan tentang pemulihan ekonomi tersebut dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah penanganan Covid-19.
Aturan pemulihan ekonomi dalam Perda nantinya diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, mengurangi angka pengangguran akibat Covid-19, hingga mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
"Perda ini mengatur upaya pemulihan ekonomi dalam bentuk pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat; penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi," ujar Riza saat rapat paripurna penyampaian tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19
Selain itu, raperda itu juga ditujukan untuk menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, mengurangi jumlah pengangguran, menjaga iklim investasi, dan mendorong kemudahan usaha.
Nantinya, aturan detil tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).
"Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam Perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam Pergub," ujar Riza.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas raperda penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Baca juga: Anies Serahkan Lagi Raperda Zonasi dan Tata Ruang, DPRD DKI Sebut Akan Bahas Bersamaan
Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Isi Perda tersebut nantinya bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.