1. Kementerian Perhubungan RI : 319 kasus
2. Kementerian Kesehatan RI : 262 kasus
3. Kementerian Pertahanan RI : 147 kasus
4. KPK : 116 kasus
5. BPOM pusat : 89 kasus
6. Kantor PPLP Tanjung Priok : 88 kasus
7. I-News TV (MNC Tower) : 87 kasus
8. Asrama Bethel Tanah Abang : 82 kasus
9. Kementerian Komunikasi dan Informasi : 81 kasus
10. Masjid Jamii Taman Sari, Jakarta Barat : 80 kasus
Baca juga: 75 Orang Terpapar Covid-19 Setelah Hadiri Kerumunan, Klaster Terbaru di Rusun Pasar Rebo
Saat ini, Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Karyawan perkantoran yang diperbolehkan kerja di kantor hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.