JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan naik banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat bagi terdakwa kasus narkoba, Lucinta Luna, pada Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Lucinta.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Pengandilan Negeri Jakarta Barat, Edwin membenarkan bahwa pihak JPU telah resmi menyatakan banding hari ini.
“Putusan 1 tahun 6 bulan kami anggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan” ujar jaksa Asep Hasan melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, pada Senin (5/10/2020).
JPU menyatakan, terdakwa telah melanggar dua tindak pidana, yakni pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
“Sehingga, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 2 KUHP, ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal adalah ditambah 1/3” ujar Asep.
Pasal 65 ayat 2 KUHP menyatakan bahwa maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pada Rabu (30/9/2020), terdakwa kasus narkoba, Lucinta Luna dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, pada Rabu 30 September di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal JPU, yakni tiga tahun hukuman penjara, dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan
Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan Lucinta adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah di apartemennya.
JPU Asep menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta dari seorang perempuan yang tak dikenalnya sewaktu berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.