BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menyampaikan, pihaknya melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan Kota Bekasi.
Penyekatan dilakukan untuk mencegah massa ke luar Kota Bekasi menggelar unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Penyekatan akan dilakukan di 11 titik," ujar Alfian saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Alfian menyarankan agar massa menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD untuk nantinya diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR.
"Iya betul, untuk cegah ke luar Kota Bekasi. Kita akan tampung aspirasi di sekitar sini aja, DPRD maupun di Pemkot supaya tidak terlalu padat ke Jakarta, jadi tidak terganggu aktivitas masyarakat. Jadi kalau mau aspirasi bisa di DPRD maupun ke Pemkot aja," kata Alfian.
Baca juga: Kronologi Bentrokan 9 Jam di Jakarta, Massa Anarkistis Merusak Ibu Kota
Berikut daftar lokasi penyekatan:
- Gerbang Tol Bekasi Barat 1
- Gerbang Tol Bekasi Barat 2
- Gerbang Tol Bekasi Timur 2
- Pintu Tol Jatiwaringin-Pondok Gede
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.