JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 resmi disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Sementara dari pihak Pemprov DKI Jakarta dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Ariza selaku pimpinan eksekutif yang hadir.
Perlu diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI
Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19. Namun, sanksi pidana dihapuskan dari aturan dalam perda.
Kompas.com merangkum enam aturan baru yang tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19.
Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.
Tak hanya mengenai tes, warga yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Pasal lainnya juga mengatur pengurusan jenazah. Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable di DKI Jakarta dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan.
Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
Apabila ada anggota keluarga nekat membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan, mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
Aturan sanksi denda itu tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 1.