Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Perda Jakarta: Warga Tolak Swab Test dan Vaksin Didenda Rp 5 juta

Kompas.com - 20/10/2020, 09:05 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan aturan baru tentang penanganan Covid-19 di ibu kota. Beberapa aturan baru diatur dalam peraturan daerah (perda).

Salah satunya adalah sejumlah sanksi dan denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk ancaman denda Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak swab test ataupun vaksin.

Berita soal perda baru ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar

Isu lainnya seputar Jabodetabek yang juga banyak dibaca adalah tuntutan ganti rugi warga terhadap PT Khong Guan sebesar Rp 300 juta karena banjir.

Peristiwa banjir di Ciracas, Jakarta Timur berbuntut panjang. Pasalnya, banjir yang terjadi gara-gara ambruknya tembok pembatas pabrik Khong Guan itu membuat banyak warga merugi.

 

Berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:

1. Warga DKI yang tolak swab test dan vaksin didenda maksimal Rp 5 juta

Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.

Baca selengkapnya di sini.

Warga membersihkan rumahnya pascabanjir yang merobohkan tembok pembatas kali di perumahan Green Malaka Residence, Ciracas, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Banjir yang merendam sejumlah permukiman di Ciracas itu disebabkan karena meluapnya Kali Cipinang akibat hujan lebat pada Sabtu (10/10) kemarinANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Warga membersihkan rumahnya pascabanjir yang merobohkan tembok pembatas kali di perumahan Green Malaka Residence, Ciracas, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Banjir yang merendam sejumlah permukiman di Ciracas itu disebabkan karena meluapnya Kali Cipinang akibat hujan lebat pada Sabtu (10/10) kemarin

2. Warga tuntut Khong Guan bayar ganti rugi Rp 300 juta

Warga kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang menjadi korban banjir akibat robohnya tembok PT Khong Guan sudah menyerahkan daftar ganti rugi. Mereka meminta ganti rugi lebih dari Rp 300 juta kepada PT Khong Guan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Lurah Ciracas, Rikia Marwan, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

"Sekitar Rp 300 juta. Item per item-nya saya agak lupa. Pokoknya sekitar lebih dari Rp 300 juta," kata Rikia.

Baca juga: Wali Kota Jaktim Minta Khong Guan Tanggung Jawab atas Banjir di Ciracas

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com