Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Buka Saat PSBB, Tiga Panti Pijat di Bintaro Didenda Rp 1 Juta dan Disegel

Kompas.com - 20/10/2020, 11:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga panti pijat di kawasan Bintaro digerebek Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) karena beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tempat hiburan tersebut pun dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 1.000.000 dan terancam dicabut izin operasionalnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan bahwa penindakan dan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB.

Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar

Pasalnya, tempat hiburan seperti rumah pijat atau spa belum diperbolehkan beroperasi karena dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

"Sesuai Perwal PSBB tidak boleh beroperasi. Mereka masing-masing dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 dan langsung kami buat surat rekomendasi pencabutan izin," ujar Muksin, Selasa (20/10/2020).

Adapun tiga tempat hiburan yang kedapatan beroperasi dan ditindak petugas ialah panti pijat Porty, Prima Bugar dan Teratai, yang semuanya berada di kawasan Bintaro.

Baca juga: Isi Raperda Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Akan Kena Denda Maksimal Rp 200.000

Petugas mendapati sejumlah karyawan dan terapis yang diduga baru selesai melayani pelanggannya. Hal itu diperkuat dengan temuan alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi tersebut.

"Kami menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai. Akhirnya mereka semua kami bawa ke kantor untuk kita BAP, kami berikan pembinaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, wilayah Tangerang Selatan menerapkan PSBB jilid ke-12 selama satu bulan terhitung mulai 20 September 2020 sampai Selasa (20/10/2020) hari ini.

Namun, belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk memperpanjang penerapan PSBB, khususnya di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com