JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja ambulans gawat darurat (AGD) yang tergabung dalam perkumpulan pekerja AGD (PPAGD) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Massa mengadukan sejumlah masalah yang mereka alami.
Merespons demo tersebut, Kepala unit pelayanan ambulan gawat darurat (UP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan menjelaskan, para pekerja AGD dilarang membentuk serikat kerja karena status pekerja AGD berada di bawah Dinkes DKI Jakarta.
"Nah, kalau instansi pemerintah, aturannya juga mengacu pada aturan pemerintah, seperti pergub, peraturan kepala dinas karena ini pengelolaannya BLUD (badan layanan umum daerah). Jadi, kita juga punya peraturan BLUD AGD DKI Jakarta. Nah, karena ini instansi pemerintah juga, tidak memungkinkan adanya serikat pekerja," kata Iwan saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Mengadu Sejumlah Masalah, Petugas Ambulans Unjuk Rasa di Depan Balai Kota
Iwan membenarkan memang pernah ada serikat pekerja AGD ketika status mereka berada di bawah naungan yayasan.
Ketika berada di bawah naungan Dinkes DKI, maka seluruh gaji dan tunjangan para pekerja dibayarkan menggunakan APBD DKI.
"Nah kenapa di AGD pernah ada serikat pekerja? Karena dulu sebelum menjadi UPT AGD di bawah Pemprov DKI Jakarta, itu berbentuk yayasan sebelum 2007. Nah setelah 2007 itu diambil alih Pemprov DKI jadi UPT di bawah Dinkes," ujar Iwan.
Mengenai polemik PHK sepihak terhadap tiga karyawan UP AGD, Iwan membantahnya.
Menurut Iwan, sebanyak tiga pekerja diberhentikan secara hormat karena melanggar aturan yang berlaku. Meskipun demikian, Iwan tak menjelaskan jenis aturan yang dilanggar.
"Yang tiga orang betul sudah dikeluarkan SK PHK, pemberhentian dengan hormat. Kan total 72, yang diberhentikan dengan hormat 3, dan 69 (pekerja) dapat SP 1-2. Sebetulnya kalau dibilang terancam PHK, enggak juga, dalam waktu 6 bulan diberlakukan pembinaan," ucap Iwan.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Belum Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Dampak Demo UU Cipta Kerja
Sebelumnya, pekerja ambulans gawat darurat (AGD) mengadukan sejumlah masalah yang mereka alami, salah satunya minimnya alat pelindung diri (APD) yang layak bagi petugas AGD saat bertugas di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menyuarakan mengenai hak-hak normatif tenaga kesehatan. Satu, APD yang layak, itu sering tidak kami dapatkan," ucap Pengurus PPAGD Dinkes DKI Jakarta Abdul Adjis, seperti dikutip Antara.
Kedua, PPAGD Dinkes DKI menuntut agar iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayarkan. Sebab, kata dia, pembayaran dilakukan baru sampai Maret 2020.
"Yang kedua, jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kami dibayarkan hanya sampai Maret 2020 saja. Selanjutnya sampai sekarang belum dibayarkan," kata Adjis.
Baca juga: Penjelasan Dirut RSUD Cengkareng Insiden Massa Jemput Paksa Pasien Positif Covid-19
Ketiga, mereka menyampaikan keluhan tidak ada sekat antara sopir ambulans dan pasien di dalam mobil.