Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar

Kompas.com - 25/10/2020, 15:21 WIB
Cynthia Lova,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar.

Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu.

"Rekap total nilai denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Satpol PP juga mencatat kebanyakan pelanggaran terjadi karena tidak menggunakan masker.

Baca juga: Menko PMK Minta Utamakan Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan

Ada sebanyak 13.300 pelanggar yang tidak menggunakan masker sejak PSBB DKI Jakarta kembali pada masa transisi, yaitu 12 sampai 24 Oktober 2020.

Lalu, ada 21.853 orang melakukan kerja sosial dan ada 447 orang yang dikenakan denda.

Kemudian, dari 706 restoran atau rumah makan yang diperiksa, ada dua yang didenda, 22 restoran ditutup dengan penutupan 1 x 24 dan 682 restoran yang tidak ditemukan pelanggaran.

Selanjutnya, dari 291 perkantoran, tempat usaha, DNA industri yang diperiksa, ada 16 lokasi yang ditutup 3x24 jam, 275 kantor tidak ditemukan pelanggaran dan tidak ada yang dikenakan denda.

Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar

Arifin mengatakan, denda yang terkumpul paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul yakni Rp 72.200.000.

Kemudian, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.

Saat ini, lanjut Arifin, tingkat kedisiplinan warga terhadap penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah sudah mulai meningkat.

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Menonton Film di Bioskop DKI Saat PSBB Transisi

Meski masyarakat sudah mulai disiplin, dia mengaku masih banyak menemukan masyarakat yang menggunakan masker tidak dengan cara benar. Cara yang benar itu, masker wajib menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus taat menggunakan masker dengan benar.

Ia juga mengatakan, pihak Satpol PP akan terus mengawasi bahkan menindak bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker.

"Mudah-mudahan ini salah satu upaya yang kita lakukan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat makin sadar, makin baik lagi, masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan," tutur dia.

Baca juga: Kampanye Protokol Kesehatan, Khofifah Gowes Bersarung di Situbondo

Adapun hingga Sabtu (24/10/2020) kasus harian Covid-19 di Ibu Kota bertambah 1.062 kasus dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret mencapai 100.220.

Dari total kasus, sebanyak 85.586 pasien dinyatakan pulih. Tingkat kesembuhan di Jakarta mencapai 85,4 persen.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.481. Sementara itu, sebanyak 2.153 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.
Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com