Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, maka UMP DKI Jakarta kini di angka Rp 4.416.186.
Anies menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19.
Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.
Bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan upah minimum sesuai dengan UMP tahun 2020.
Dia mengatakan, beberapa contoh sektor usaha yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis seperti hotel dan bidang pariwisata.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.
Baca juga: Bila Naikkan UMK 2021, Depok Kemungkinan Tiru Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut.
Sehingga, pihaknya nanti yang akan mengaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.
Kendati demikian, Andri menuturkan, pihaknya tidak akan mengkaji perusahaan di beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi.
Beberapa sektor tersebut antara lain pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (fnb).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan