"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.
Baca juga: Bila Naikkan UMK 2021, Depok Kemungkinan Tiru Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut.
Sehingga, pihaknya nanti yang akan mengaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.
Kendati demikian, Andri menuturkan, pihaknya tidak akan mengkaji perusahaan di beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi.
Beberapa sektor tersebut antara lain pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (fnb).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.