Kondisi ini tidak jauh berbeda saat PSBB transisi diterapkan. Catatan APPBI, tingkat kunjungan sebesar 30-40 persen.
"Dengan kondisi seperti itu, maka yang terjadi adalah defisit karena tingkat penjualan tidak bisa menutupi biaya operasional," ujar Alphonzus.
Senada dengan Alphonzus, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan Pemprov DKI cukup adil.
Kendati demikian, Sarman mengingatkan, aturan ini memerlukan kepastian dan jaminan bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: HIPPI Minta Pemprov DKI Kawal Aturan UMP 2021
Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat mengawal kebijakan, mulai dari proses sampai turunnya SK penetapan.
"Kami sangat berharap agar dalam pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta," tutur Sarman.
Sarman juga mendorong sektor usaha lain yang produktif selama pandemi untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Tak hanya menaikkan UMP bagi usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka meningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satunya, Kartu Pekerja Jakarta.
Program kebijakan ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.
Baca juga: Sudah Daftar Kartu Pekerja Jakarta? Ini Mekanisme Verifikasinya
Fasilitas yang diberikan adalah: