Kendati demikian, Disnakertransgi tidak akan lagi mengkaji usulan perusahaan di beberapa sektor yang memang sudah jelas terdampak pandemi.
Perusahaan yang bergerak di sektor yang jelas terdampak bisa langsung mendapatkan persetujuan untuk menerapkan UMP 2020, setelah mereka mengajukan permohonan.
Andri memberi contoh beberapa sektor yang jelas terdampak pandemi, yakni pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (FnB).
Baca juga: Tentukan Naik Tidaknya UMP 2021, Pemprov DKI Pakai Data Pengawasan PSBB
"Untuk perusahaan yang sudah jelas (terdampak) enggak usah lagi kami lakukan pengkajian. Contohnya mal, tujuh bulan enggak melakukan operasional," tutur Andri.
"Jadi kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK (surat keputusan) untuk menggunakan UMP 2020," lanjut dia.
Batas pengajuan perusahaan untuk tidak menaikkan UMP, atau disebut penangguhan UMP, berakhir pada 22 Desember mendatang. Batas waktu tersebut tercantum dalam Pasal 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020.
Dalam pergub tertulis, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan 10 hari sebelum kenaikan UMP diberlakukan.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta Berakhir 22 Desember 2020
Andri mengingatkan, perusahaan yang tidak mengajukan permohonan harus menaikkan UMP pada 2021.
"Kalau dia tidak mengajukan berarti dia tidak terdampak dan dia harus menerima ketentuan Pemprov DKI," ucap Andri.
Andri mengatakan, masih ada dua bulan waktu berjalan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada perusahaan yang merasa dirugikan dengan kebijakan kenaikan UMP tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik kebijakan Pemprov DKI mengenai UMP 2021.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP bagi sektor terdampak diinilai langkah tepat.
Sebab, apabila UMP dipaksakan naik, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengurangan tenaga kerja agar tidak terjadi kenaikan biaya operasional.
Baca juga: Pengusaha Pusat Belanja Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI soal UMP 2021
Alphonzus menerangkan, selama pandemi, bisnis pusat perbelanjaan mengalami defisit, terutama setelah tak beroperasi pada April-Juni 2020.
Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan anjlok menjadi 10-20 persen selama PSBB ketat.