Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/11/2020, 06:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap selebrgam Millen Cyrus terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Keponakan penyanyi Ashanty itu menambah daftar panjang kasus narkotika di kalangan pesohor Tanah Air.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta pun menggelar jumpa pers terkait kasus Millen di Polres Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Gunakan Sabu Setelah Pesta Miras

Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:

1. Ditangkap di hotel bersama pria

Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

"Ya, pada Minggu dini hari kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang. Yang satu namanya adalah MMP atau MC, lalu satunya lagi JR. Di hotel Tanjung Priok sekitar Jakut," kata Ahrie.

Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif nakroba sedangkan JR negatif.

"Hasil test urine-nya 1 positif, 1 negatif. Yang negatif JR, MC positif," ujar Ahrie.

Selain tes urine, Millen juga menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.

2. Ditetapkan jadi tersangka

Millen Cyrus sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah dinyatakan positif menggunakan sabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jelang Ramadhan, Polsek Kelapa Dua Beri Suntik Vitamin C untuk Para Tahanan

Jelang Ramadhan, Polsek Kelapa Dua Beri Suntik Vitamin C untuk Para Tahanan

Megapolitan
Kajari Jaksel Sebut Akan Segera Sempurnakan Surat Dakwaan terhadap AG

Kajari Jaksel Sebut Akan Segera Sempurnakan Surat Dakwaan terhadap AG

Megapolitan
31 Kawasan di Jakarta Utara Bakal Ditata Ulang Tahun Ini, Berikut Lokasinya

31 Kawasan di Jakarta Utara Bakal Ditata Ulang Tahun Ini, Berikut Lokasinya

Megapolitan
Waktu Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Diprediksi Akan Bergeser Selama Ramadhan

Waktu Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Diprediksi Akan Bergeser Selama Ramadhan

Megapolitan
Rumah Kos PSK Digerebek di Tambora Pernah Jadi WC Umum

Rumah Kos PSK Digerebek di Tambora Pernah Jadi WC Umum

Megapolitan
Kejaksaan Kerahkan 7 JPU Khusus Anak untuk Hadapi Persidangan AG, Kajari Jaksel: Kami Tidak Sembarang Orang

Kejaksaan Kerahkan 7 JPU Khusus Anak untuk Hadapi Persidangan AG, Kajari Jaksel: Kami Tidak Sembarang Orang

Megapolitan
Kronologi Damkar Kota Bekasi Tak Diizinkan Masuk GT Jatikarya karena Tak Ada E-Toll

Kronologi Damkar Kota Bekasi Tak Diizinkan Masuk GT Jatikarya karena Tak Ada E-Toll

Megapolitan
Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depo Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali

Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depo Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali

Megapolitan
Heru Budi Rotasi 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Berikut Rinciannya

Heru Budi Rotasi 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Berikut Rinciannya

Megapolitan
Deretan Ulah Pengemudi Fortuner di Jalan: Terobos 'Busway' di Ragunan hingga 'Seruduk' Polisi di Rawa Buaya

Deretan Ulah Pengemudi Fortuner di Jalan: Terobos "Busway" di Ragunan hingga "Seruduk" Polisi di Rawa Buaya

Megapolitan
Heru Budi Rombak Jajaran Pemprov DKI, Pelantikan Digelar Tertutup

Heru Budi Rombak Jajaran Pemprov DKI, Pelantikan Digelar Tertutup

Megapolitan
Kini Fitri Kantongi Rp 3,5 Juta Per Hari dari Jual Kembang di TPU Rorotan...

Kini Fitri Kantongi Rp 3,5 Juta Per Hari dari Jual Kembang di TPU Rorotan...

Megapolitan
Kaki Kanan Ditemukan Dimakan Biawak di Tangerang, Diduga Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dalam Koper

Kaki Kanan Ditemukan Dimakan Biawak di Tangerang, Diduga Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dalam Koper

Megapolitan
7 Jaksa Khusus Disiapkan untuk Sidang AG

7 Jaksa Khusus Disiapkan untuk Sidang AG

Megapolitan
AG Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

AG Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke