JAKARTA, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap selebrgam Millen Cyrus terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Keponakan penyanyi Ashanty itu menambah daftar panjang kasus narkotika di kalangan pesohor Tanah Air.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta pun menggelar jumpa pers terkait kasus Millen di Polres Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Gunakan Sabu Setelah Pesta Miras
Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
"Ya, pada Minggu dini hari kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang. Yang satu namanya adalah MMP atau MC, lalu satunya lagi JR. Di hotel Tanjung Priok sekitar Jakut," kata Ahrie.
Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif nakroba sedangkan JR negatif.
"Hasil test urine-nya 1 positif, 1 negatif. Yang negatif JR, MC positif," ujar Ahrie.
Selain tes urine, Millen juga menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.
Millen Cyrus sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah dinyatakan positif menggunakan sabu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan