JAKARTA, KOMPASA.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis layar lebar dan selebgram.
Dalam jumpa pers yang dilangsungkan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko pada Jumat (27/11/2020), polisi mengungkap telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Bertarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
Dua artis yang terlibat, yakni ST alias M (27) selaku selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Dalam jumpa pers, Sudjarwoko. membeberkan seluruh fakta terkait penangkapan dan praktik prostitusi online artis tersebut.
Kompas.com merangkum beberapa fakta dari terbongkarnya praktik prostitusi online dua artis tersebut.
1. Digerebek saat sedang threesome
Polisi menggerebek dua artis tersebut beserta satu orang pria di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mendapati mereka sedang melakukan hubungan intim secara bersamaan.
Baca juga: Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang Threesome bersama Pria di Hotel
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko.
Dari Rp 110 juta itu, para artis mendapatkan masing-masing Rp 30 juta. Sisanya diperuntukkan sebagai jatah muncikari.
2. Dua muncikari merupakan pasangan suami istri.
Dua muncikari yang jadi otak dari operasi ini ternyata merupakan pasangan suami-istri.
Kepada polisi, tersangka muncikari dan kedua artis mengaku sudah menjalankan praktik prostitusi artis ini selama satu tahun.
Selama itu pula, mereka mengaku sudah meraup keuntungan Rp 300 juta.
Baca juga: Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.