JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan akan mewajibkan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk melakukan tes Covid-19 sebelum dilakukan pemeriksaan terkait kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020) besok.
"Kita lakukan pemeriksaan, protokol kesehatan itu kita jalankan. 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Plus kita harus swab tes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (31/11/2020).
Baca juga: Kontroversi Kepulangan Rizieq Shihab dari RS Ummi Bogor Saat Hasil Tes Swab Belum Diketahui
Yusri menegaskan, rangkaian pemeriksaan kesehatan sejauh ini dilakukan terhadap saksi yang dipanggil dalam penyidikan.
Sebelumnua, polisi telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus itu mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta.
"Untuk bisa memastikan. Karena, jangan sampai nanti (orang) diperiksa positif menular ke penyidiknya. Jadi protokol kesehatan kita gunakan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, sejauh ini belum ada penyiapan sejumlah personel untuk mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq di Polda Metro Jaya.
Namun, tidak menutup kemungkinan itu akan dilakukan jika ada massa yang datang.
"Ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Di sini lengkap satuan kerja kita yang lain," kata Yusri.
Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Sederet Dampak Kerumunan Rizieq Shihab, Pejabat Dicopot hingga Lonjakan Covid-19
Surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga Rizieq pada Minggu Sore.
Surat pemanggilan tersebut terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Hal itu dilakukan karena polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga bakal memanggil Rizieq terkait dua kasus berbeda.
Baca juga: Buntut Kerumunan di Jakarta, Polisi Temukan Unsur Pidana dan Pemeriksaan Rizieq Shihab
Pemanggilan tersebut terkait kegiatan di Megamendung dan laporan polisi terhadap RS Ummi di Bogor, Jawa Barat.
"Dua-duanya berkaitan dengan Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).
Namun, pemanggilan Rizieq ini akan dilakukan secara bertahap usai pemanggilan sejumlah saksi lainnya.
"Bertahap, kita mulai dari yang sudah dikonfirmasi kita panggil, baru selanjutnya kepada MR alias HMR (Rizieq)" kata Pattopoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.