JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada Minggu (29/11/2020). Rizieq dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Selasa ini terkait kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi sekaligus pesta pernikahan putrinya pada 14 November 2020 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, belum ada keputusan apakah Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya itu atau tidak pada hari ini.
"Besok kami kabarin. Belum ada (keputusan)," kata Aziz kepada Kompas.com, Senin kemarin.
Bagaimana perjalanan kasus itu hingga Rizieq dipanggil polisi?
14 November
Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan. Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir bisa mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak bisa dicegah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat. Satgas COvid-19 justru membantu memfasilitasi acara itu dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Bantuan itu diantar langsung oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Rustian, ke kediaman Rizieq pada Sabtu siang.
saat menanggapi pemberian masker itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo membantah hal tersebut sebagai bentuk dukungan pada pergelaran pernikahan putri Rizieq.
Menurut Doni, pemberian masker tersebut merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya kegiatan kerumunan di Petamburan tidak dapat dicegah walaupun pemerintah telah memberikan imbauan.
"Langkah pemberian masker juga semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19," kata Doni dalam keterangan tertulis yang diunggah akun Facebook BNPB Indonesia.
15 November
Pergelaran resepsi putri Rizieq menuai cibiran masyarakat. Pasalnya, resepsi yang mengundang kerumunan itu digelar di tengah pandemi Covid-19.
Satpol PP DKI kemudian mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada Rizieq dan FPI.
Dalam surat pemberian sanksi denda itu, Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Rizieq pun langsung membayar denda tersebut.
16 November
Acara kerumunan Rizieq Shihab berbuntut panjang. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Irjen Nana Sujana dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Dia dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Pencopotan Nana tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Nana kemudian dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sementara itu, posisi Nana digantikan oleh Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Seiring dengan pencopotan Nana, Kapolri juga mencopot Kombes Heru Novianto dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat. Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Sebagai gantinya, posisi Heru digantikan Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
17 November
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya untuk dimintai klarifikasi tentang acara yang digelar Rizieq Shihab itu.
Pasalnya, polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara kerumunan Rizieq.
Anies dicecar 33 pertanyaan selama sekitar 9,5 jam. Meskipun begitu, Anies enggan membeberkan pertanyaan yang diajukan polisi.