JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2021 menjadi sorotan.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak mengunggah berkas draf kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2021 ke situs web apbd.jakarta.go.id.
Pembahasan rancangan anggaran juga dinilai tertutup lantaran dibahas di luar wilayah Jakarta.
Kompas.com merangkum berbagai polemik dalam pembahasan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2021 berikut ini.
Selain itu, pembahasan rancangan anggaran 2021 juga molor.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Jupiter mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat memberikan peringatan karena molornya pembahasan ini.
Dia mengatakan, rancangan KUA-PPAS mestinya paling lambat sudah dibahas pada pertengahan Oktober lalu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, penyebab terlambatnya pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 karena pandemi Covid-19.
Sejak awal, kata dia, DPRD telah berdiskusi dan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS.
Baca juga: APBD DKI 2021 Resmi Disahkan, Nilainya Rp 84,196 Triliun
Namun, Taufik memaklumi apabila ada keterlambatan lantaran ada pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Menurut Taufik, terlambatnya pembahasan KUA-PPAS 2021 lantaran pembahasan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD-P 2020 juga molor.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono berujar, keterlambatan pembahasan terjadi karena banyaknya perubahan nomenklatur akibat pandemi Covid-19.
Penyebab lainnya adalah pergeseran belanja tidak terduga terjadi sebanyak lima kali akibat prioritas penanggulangan pandemi Covid-19, sehingga data yang dimasukkan juga berubah.
Nasruddin mengatakan, perubahan terakhir pada 28 September lalu sehingga pergeseran anggaran kembali terjadi.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Batal Naik Gaji, Pras: Kembali ke APBD 2020
Begitu juga anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga dibahas dalam KUPA-PPAS.
Ketiga faktor tersebut yang membuat pembahasan menjadi molor dan akhirnya baru terlaksana pada November 2020.
Dengan demikian, molornya pembahasan KUPA-PPAS 2020 berimbas pada terlambatnya pembahasan KUA-PPAS APBD 2021.
Karena molor, jadwal pembahasan draf KUA-PPAS menjadi sangat singkat.
Dalam berkas keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta mengenai jadwal pembahasan KUA-PPAS 2021, pembahasan di tingkat komisi hanya diberi waktu dua hari.
Pembahasan rancangan KUA-PPAS untuk APBD 2021 senilai Rp 77,7 triliun hanya mendapat porsi dua hari.
Padahal, RAPBD tersebut terdiri dari belasan ribu kegiatan dan ratusan ribu rincian komponen.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Anthony Winza menilai pembahasan tersebut hanya formalitas saja.
"Kalau waktu pembahasan komisi hanya dua hari, jelas tidak mungkin untuk membahas satu persatu dengan cermat dan teliti," tutur Anthony.
Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS 2021 Dianggap Tidak Transparan, FITRA: Ada Aturan yang Dilanggar