JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebelumnya berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12/2020).
Kedatangan Rizieq pada 14 Desember 2020 juga sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, sebelum pemeriksaan itu, Rizieq dan lima panitia acara di Petamburan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Datangi Mapolda Metro, FPI Sebut Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Akan Penuhi Panggilan Polisi
“Nah, kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” kata Kuasa Hukum FPI Aziz Januar di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) pagi.
Aziz menyebutkan, pemanggilan Rizieq dan lima orang sebelumnya masih berstatus saksi.
Namun, dalam perkembangan, kasus Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini (Polda Metro Jaya) sekarang,” ujar Aziz.
Adapun tanggal 14 Desember adalah tanggal yang diminta oleh pihak FPI terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Rizieq dan lima orang lainnya saat tak menghadiri pemanggilan kedua.
Baca juga: Ini Respons FPI terhadap Penetapan Rizieq Shihab sebagai Tersangka
Kedatangan FPI pagi ini ke Polda Metro Jaya juga sekaligus menjelaskan tidak hadirnya Rizieq dan lima lainnya saat pemanggilan kedua.
“Kami sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” tambah Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro
Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.