Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri...

Kompas.com - 14/12/2020, 06:44 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyerahkan diri.

Total ada enam tersangka, salah satunya Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam

Sebanyak empat orang di antaranya sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya. Polisi menyebutkan, keempatnya menyerahkan diri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Diawali oleh Rizieq

Rizieq Shihab yang pertama mendatangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Ia tiba dengan mobil SUV warna putih didampingi beberapa orang.

Rizieq kemudian diperiksa sekitar 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dicecar 84 pertanyaan.

Selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.

Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari.

Sementara alasan subyektifnya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.

Baca juga: FPI: Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.

"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

Disusul tiga tersangka lain

Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.

Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.

Berbeda dari Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: 3 dari 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.

Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan.

Dua tersangka lain diminta kooperatif

Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri. Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.

"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia.

Sementara itu, Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Minta 2 Lagi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Segera Menyerahkan Diri

"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepatlah nanti," tutur Aziz, Minggu.

Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.

"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com