JAKARTA, KOMPAS.com - Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyerahkan diri.
Total ada enam tersangka, salah satunya Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam
Sebanyak empat orang di antaranya sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya. Polisi menyebutkan, keempatnya menyerahkan diri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Rizieq Shihab yang pertama mendatangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Ia tiba dengan mobil SUV warna putih didampingi beberapa orang.
Rizieq kemudian diperiksa sekitar 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dicecar 84 pertanyaan.
Selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.
Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari.
Sementara alasan subyektifnya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.
Baca juga: FPI: Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.
"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.
Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.
Berbeda dari Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: 3 dari 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.
Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan.
Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri. Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.
"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia.
Sementara itu, Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Minta 2 Lagi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Segera Menyerahkan Diri
"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepatlah nanti," tutur Aziz, Minggu.
Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.
"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.