Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: 5 Pengeroyok Remaja di Cilincing adalah Pengangguran yang Kerap Tawuran

Kompas.com - 14/12/2020, 12:48 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebutkan, lima pengeroyok remaja di Cilincing, Jakarta Utara, merupakan pengangguran yang kerap terlibat tawuran.

"Para tersangka ini memang anak-anak pengangguran yang tidak punya pekerjaan sama sekali. Kerjanya hampir bisa diidentifikasi oleh anggota Polsek Cilincing setiap hari tawuran," kata Sudjarwoko saat jumpa pers di Mapolsek Cilincing, Senin (14/12/2020).

"Namun, kebetulan mereka bukan residivis karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan baru ditangkap," sambung dia.

Kejadian bermula ketika Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama tim buser melakukan patroli pada Kamis (10/12/2020) di Kolong Jembatan 1 Kampung Baru dan menemukan beberapa pemuda di pinggir Kali Cakung Drain.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cilincing

Para pemuda itu langsung kabur begitu melihat kedatangan polisi di kawasan tersebut.

Menurut Sudjarwoko, hampir setiap hari terjadi tawuran di Cilincing, terutama di Kolong Jembatan 1 dan Kolong Jembatan 2.

Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi menemukan RS (16) terkapar di pinggir jalan dengan luka bacok di lengan dan punggung.

Polisi kemudian mengejar dan menangkap lima tersangka, yakni DP (21), SN (16), HS (19), SN (17), dan SA (22) di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Balas Dendam, Motif Pembacok Remaja di Cilincing

Barang bukti yang diamankan berupa pedang, celurit panjang, dan cobek atau cocor bebek.

Tersangka mengakui mengeroyok korban atas dasar dendam karena saling ejek antara remaja Kolong Jembatan 1 dengan remaja Kolong Jembatan 2.

Karena perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Saat ini kondisi korban diketahui sudah berangsur membaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com