TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua pencuri sepeda motor di Kelapa Dua yang ditangkap di kawasan Karawaci pada Senin (14/12/2020) diketahui sudah beraksi 12 kali di wilayah Tangerang Raya.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menjelaskan, pelaku berinisial NY (26) dan RA (25) sudah beraksi 12 kali selama dua tahun terakhir.
Kedua pelaku itu kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya yang mencakup kabupaten dan kota Tangerang, serta Tangerang Selatan.
Baca juga: Dua Pencuri Motor di Gading Serpong Ditangkap, Satu Pelaku Berhasil Kabur
"Jadi sudah ada 12 TKP di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Di 12 TKP ini kurang lebih dua tahun ya. Sekitar dua tahun ya," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua, Senin.
Sebelum di wilayah Tangerang, kata Muharram, NY dan RA sudah beraksi beberapa kali di wilayah Lampung dan Serang, Banten.
Bahkan, keduanya pernah ditangkap dan diproses hukum atas kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya.
"Dan mereka ini adalah residivis. Sudah menjalani proses hukum dengan tindak pidana yang sama baik itu di Lampung ketika itu dan juga di Serang Banten," kata dia.
Menurut Muharram, dua pelaku tersebut berperan sebagai "pemetik" sepeda motor untuk nantinya dijual kembali di wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Ikuti Aplikasi Penunjuk Arah, Pengendara Motor Masuk Tol hingga Tercebur ke Kali Bekasi
Namun, belum diketahui secara pasti siapa penadah sepeda motor tersebut hasil curian tersebut.
"Pelaku ini pemetik langsung, jadi memang dia langsung pemainnya dengan alat-alat yang digunakan seperti leter T dan lainnya," kata Muharram.
Sebelumnya, Dua dari tiga pria pencuri sepeda motor di kawasan Gading Serpong Kelapa Dua, ditangkap Polisi di kawasan Karawaci, Tangerang, Senin (14/12/2020) malam.
Keduanya ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukannya di kawasan Gading Serpong Kelapa Dua, Tangerang Selatan tertangkap CCTV.
"Dari CCTV itu dikembangkan oleh unit reskrim dan alhamdulillah kami mendapatkan data dan identitas dari pelaku dan malam ini langsung kami lakukan penangkapan," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua, Senin.
"Satu orang lagi perlu diketahui juga, melarikan diri masih dalam pencarian," sambungnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit motor dan 10 kunci leter T yang diduga dipakai untuk mencuri sepeda motor.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penadah sepeda motor hasil pencurian, sekaligus mengejar satu pelaku yang melarikan diri.
"Pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.