BEKASI,KOMPAS.com - Insiden unik terjadi dalam peristiwa pembubaran kerumunan di kafe Tiffany di Jalan Transyogi, Jatisampurna, Bekasi Barat pada Minggu (13/12/2020).
Kala itu, Satgas Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Polsek Pondok Gede, Satpol PP, dan Koramil ini melakukan sidak ke kafe Tiffany dan menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Namun saat pengunjung dibubarkan oleh petugas, pemilik kafe malah mengunci pintu kafe.
Akhirnya, seisi kafe termasuk anggota polisi dan TNI terkunci di dalam selama hampir 30 menit.
Berikut rangkuman fakta peristiwa tersebut:
1. Kafe Tiffany langgar Prokes
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, kafe Tiffany melanggar ketentuan jam operasional kafe saat pandemi.
Baca juga: Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Satgas Pemburu Covid-19 Malah Dikunci di Dalam Kafe
Seharusnya, kafe atau tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga jam 23.00 WIB.
"Mereka melanggar peraturanlah. Kita lihat rundown acarnya sampai jam 3 pagi," kata Dirga, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak tidak diterapkan para pengunjung.
2. Terkunci di dalam kafe
Mengetahui pelanggaran tersebut, petugas langsung masuk ke dalam kafe dan membubarkan pengunjung.
Saat bubar, beberapa pengunjung malah mendatangi petugas dan berkata pintu utama sudah dikunci.
Sontak petugas kaget dan sempat memeriksa pintu tersebut.
"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," jelas Dirga.
Baca juga: Kepala Puskesmas Sumur Batu Kota Bekasi Meninggal karena Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.