Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Rumah yang Jadi Gudang Narkoba di Cipondoh, Siap Diedarkan Saat Tahun Baru

Kompas.com - 21/12/2020, 20:49 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua tersangka kurir obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol.

Hal tersebut diungkap dalam siaran pers di Polsek Cipondoh, Senin (21/12/2020) siang. Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom memimpin langsung siaran pers tersebut.

"Kami amankan tersangka KR dan NR beserta barang buktinya," jelasnya.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan saat pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh.

Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti sebanyak 48.000 butir obat eksimer.

Baca juga: Dalam Setahun, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas 2 Kali Dicabut karena Narkoba

"Semuanya ini siap edar untuk merayakan tahun baru 2021. Sasarannya remaja semua," paparnya.

Maulana membeberkan, eksimer memiliki efek untuk menghilangkan akal sehat.

Dari penggerebekan tersebut, Polsek Cipondoh lantas melanjutkan penyelidikannya untuk mencari otak dari pendistribusian obat terlarang itu.

Hingga akhirnya, mereka mengetahui dalang pendiatribusiannya adalah SB yang tinggal di wilayah Cipondoh.

"Inisialnya (dalang) SB. Masih masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Ketika kediaman SB didatangi pihak kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti juga yakni 33.750 tramadol dan 1.000 eksimer. Maulana mengaku, total barang bukti yang didapatkan ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Baca juga: 2 Versi Kronologi Jambret yang Videonya Viral karena Masuk ke Selokan di Tangerang

"Dari pengakuan kedua tersangka, (pendistribusian) sudah berjalan selama dua tahun dan sekitaran Tangerang saja distribusinya," urainya.

Di sela-sela siarasan pers, salah satu tersangka, KR mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 1.000.000 tiap bulannya. KR dan NR sama-sama mengatakan, mereka hanya ditugasi oleh SB untuk menjaga rumah berisi obat-obatan terlarang itu.

Terkait motif, keduanya mengaku melakukan hal tersebut untuk mencari nafkah demi keluarga masing-masing.

Oleh karena tindakan kedua tersangka ini, mereka dikenai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dan terancam hukuman tindak pidana penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com