BEKASI, KOMPAS.com - Geng motor Akatsuki 2018, dalang di balik pembegalan sadis yang menewaskan pemotor berinisial AP (16) di Bekasi Utara dini hari pekan lalu, diduga tak hanya beraksi satu kali itu saja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan geng Akatsuki 2018 juga pernah beraksi sebelumnya, termasuk di Jakarta.
"Mereka kemungkinan beraksi lebih dari satu kali, tapi kami masih mendalami nanti TKP-nya (tempat kejadian perkara) di mana saja," ujar Hery kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
"Kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar (Bekasi). Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja, tapi sampai ke Jakarta juga soalnya," imbuhnya.
Hery berujar, dugaan ini diperkuat karena beberapa dari mereka diringkus polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, kemarin.
Baca juga: Polisi Ringkus 7 dari 8 Begal Sadis di Bekasi Utara yang Tewaskan Pemotor
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah aksi mereka di Jakarta juga sampai menewaskan korbannya atau tidak.
"Mereka ini selalu mobile. Saat mereka mobile itu, mereka ketemu korban yang kira-kira bisa mereka kuasai hartanya, ya mereka akan main di situ. Sasarannya bisa handphone atau motor," ujar Hery.
"Ketika ketemu sasarannya, ya tergantung. Situasi pada malam itu (pembegalan di Bekasi Utara), si korban kan melawan. Karena korban melawan, mereka juga sudah terpengaruh minuman keras, akhirnya mereka melakukan penganiayaan terhadap korbannya," tuturnya.
Sebagai informasi, tujuh dari delapan anggota Akatsuki 2018 sudah diringkus polisi secara bertahap sejak Jumat (25/12/2020), sebagian di antaranya masih di bawah umur.
Mereka, yakni NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17). Mereka berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara.
Baca juga: Polisi: Sebagian Begal Sadis yang Bunuh Korbannya di Bekasi Masih di Bawah Umur
Ketujuh pemuda itu dinyatakan sebagai tersangka atas pembegalan sadis di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, pada Senin (21/12/2020) dini hari.
Dari rekaman kamera CCTV, diketahui korban sedang menunggangi motor ketika ia tiba-tiba dipepet oleh kawanan begal dengan empat motor.
Korban langsung menerima sabetan celurit bertubi-tubi hingga terdesak ke tepi jalan dan terkapar.
Motor korban langsung digondol oleh kawanan begal yang segera kabur usai menghabisi korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.