"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Baca juga: Keluar Lapas, Vanessa Angel Jadi Tahanan Rumah
Vanessa telah menjalani masa tahanan sejak 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu.
Pada Jumat (18/12/2020) Vanessa keluar dari Lapas Pondok Bambu.
Vanessa akan menyelesaikan masa tahanannya dari rumah.
"Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar, dia cuma masih di rumah,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
Ia dapat keluar dari lapas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Selebgram Syaima Salsabila (24) ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemennya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
SS kedapatan memiliki ganja seberat 51 gram.
"Yang bersangkutan sedang di unit apartemen miliknya sendiri. Saat itu malam hari. Kurang lebih pukul 22.00 WIB," ujar Audie pada konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Audie menyatakan, pihaknya awalnya menerima informasi dari warga sekitar terkait SS yang kerap mengonsumsi narkoba.
"Jadi bermula dari info masyarakat ada seorang wanita muda yang sering pakai narkoba," jelasnya.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Selebgram SS: Pesan Ganja Lewat Medsos hingga Mengaku Depresi
Dari informasi tersebut, polisi segera menyambangi kediaman SS di apartemen di kawasan Tanjung Duren.
Ronaldo menyatakan bahwa SS memesan ganja secara daring atau melalui media sosial.
Setelah diinterogasi, SS mengaku bahwa ia mengonsumsi ganja bersama seorang kawan prianya, JRS (29).
JRS pun segera ditangkap oleh Polres Jakarta Barat.
Keduanya kini masih mendekam di Polres Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.