Vitalia sendiri mengaku mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Tes urine yang dilakukan terhadap Vitalia menunjukkan Vitalia positif mengonsumsi metamphetamine, amphetamine, dan benzo.
Saat ditanya, Vitalia mengaku baru tiga bulan terakhir menggunakan ekstasi. Sedangkan untuk sabu-sabu, dia mengaku baru ingin mencobanya.
Vitalia Sesha dituntut 2,5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara.
“Perkara tersebut sudah putusan di mana terdakwa kami tuntut 2,5 tahun dan diputus 1 tahun 8 bulan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar melalui pesan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya ditangkap Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna ditangkap.
Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan lima butir obat penenang berjenis tramadol berjumlah dan tujuh butir riklona yang ada di dalam tas Lucinta Luna.
Atas kasus tersebut, Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Polisi menangkap Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan seorang asistennya, CL, pada 16 Maret 2020.
Ketiganya ditangkap di kediaman Vanessa di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menggeledah kediaman Vanessa dan menemukan 20 butir pil xanax.
Karena kepemilikan xanax tersebut, Vanessa divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Jakarta Barat.